1. Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan adalah sebagai berikut:
a) Warga Negara Indonesia;
b) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d) Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
e) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
f) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
g) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
h) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu,ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasanPemilu;
i) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partaipolitik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
j) Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakilpresiden,calonanggotadewanperwakilanrakyat,dewanperwakilandaerah,dandewanperwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)tahun;
k) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaannarkotika;
i) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saatmendaftar;
m) Bersedia bekeja penuh waktu;
n) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atausederajat;
o) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabilaterpilih;
p) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggaraPemilu; dan
q) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP, Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU
r) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil(PNS).
2. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kota Blitar dengan melampirkan:
a) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)elektronik;
b) Pasfotowarnaterbaruukuran4x6sebanyak 5(lima)lembarlatarbelakang merah;
c) FotocopyJazahpendidikanterakhiryangdisahkan/dilegalisirolehpejabatyangberwenang;
d) Daftar Riwayat Hidup;
e) Surat keterangan sehat jasmani dan rohan idari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
f) Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
g) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
h) Surat pernyataan:
1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun1945;
2. Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saatmendaftar
5. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daernh, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)tahun;
6. Bersedia bekerja penuh waktu;
7. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
8. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
9. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;dan
10.Bebas dari peyalahgunaan narkotika.
11.Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU atau KPU Kabupaten/Kota
3. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti Iain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi
4. Formulir berkas administras icalon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dilaman Bawaslu Kota Blitar,media sosial atau sekretariat Bawaslu Kota Blitar
5. Dokumen Pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kota Blitar, Jl. Tanjung Nomor 109 Kota blitar
6. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotocopy.
7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 27 November 2019 s/d 3 Desember 2019 (hari kalender) pada jam kerja.
8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Berita Populer
by Administrator | 10 Nov 2023
by Administrator | 14 Jun 2023
by Administrator | 07 Nov 2023
by Administrator | 24 Aug 2022
by Administrator | 29 Apr 2015
by Administrator | 30 Mar 2015