Sejak tahun 2011, Pemerintah Kota Blitar telah berupaya memenuhi hak-hak warganya dalam kebutuhan keterbukaan informasi publik. Sesuai yang diamanatkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemerintah Kota Blitar telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kota Blitar (Perda KIP). Terbitnya Perda tersebut ditindaklanjuti dengan penetapan aturan-aturan dibawahnya yang memberikan petunjuk teknis pelaksanaan dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Peraturan Walikota Blitar Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar;
- Surat Keputusan Walikota Blitar Nomor 188/500/HK/410.010.2/2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Blitar;
- Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Blitar Nomor 480/3092/410.030.9/2012 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik SKPD dan BUMD di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar;
- Peraturan Walikota Blitar Nomor 48 Tahun 2013 tentang Klasifikasi Informasi Publik dan Pedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
- Keputusan Walikota Blitar Nomor 188/1191/410.010.2/2014 tentang PPID Pemkot Blitar;
- Keputusan Walikota Blitar Nomor 188/1192/410.010.2/2014 tentang Personil PPID Pemkot Blitar.
- Peraturan Walikota Blitar Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar;
- Keputusan Walikota Blitar Nomor 188/142/HK/410.010.2/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Blitar;
Sejak terbentuknya PPID Kota Blitar yang pertama kali tahun 2012 hingga Sekarang, telah mengalami tiga kali perubahan susunan karena harus menyesuaikan dengan perubahan kelembagaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Blitar. Pertama tahun 2013, melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Blitar melakukan penataan kelembagaan sehingga ada perubahan nama dan struktur organisasi pada Badan, Dinas dan Kantor. Untuk lembaga-lembaga yang mengalami perubahan, keberadaan PPID Pembantu harus menyesuaikan dengan kelembagaan baru. Namun untuk PPID Utama tidak mengalami perubahan karena posisinya tetap berada di Dinas Komunikasi Informasi dan Pariwisata (Dinas Kominpar).
Selanjutnya, perubahan kelembagaan kembali terjadi tahun 2014 bersamaan dengan mutasi menyeluruh para pejabat eselon IV, III dan II pada Oktober 2014. Bidang Komunikasi dan Informasi yang semula berada dalam naungan Dinas Komunikasi Informasi dan Pariwisata digeser ke Dinas Perhubungan menjadi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). Karena Bidang Kominfo yang dibebani tanggung jawab tentang PPID bergeser di Dishubkominfo maka harus juga dilakukan penyesuaian Perwali dan SK Walikota tentang PPID Utama serta PPID Pembantu di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengalami perubahan. Melalui SK Walikota Nomor 188/814/HK/410.010.2/2015 telah disesuaikan keberadaan PPID Utama Pemerintah Kota Blitar yang berkedudukan di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika. Perubahan kelembagaan yang berlaku per Oktober 2014 tersebut juga mempengaruhi jumlah PPID Pembantu dari seluruh SKPD jika dibandingkan dengan tatanan sebelumnya.
Dan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, maka pada Awal Tahun 2017 terjadi perubahan pada PPID Pemerintah Kota Blitar, menyesuaikan dengan organisasi Perangkat Daerah yang terbaru termasuk didalamnya PPID Pembantu di masing - masing OPD. Untuk PPID utama berada pada Dinas Komunikasi Informatika dan Setatistik.
PPID PEMKOT BLITAR