x

Operasi Yustisi di Kota Blitar Terus Berlangsung

Blitar Kota - Kamis, (17/09/2020) Dalam rangka penertiban protokol kesehatan Covid-19, tim gabungan satuan pengamanan melakukan Operasi Yustisi dan sidang ditempat bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, atau tidak mematuhi protokol kesehatan. Operasi Yustisi hari ketiga, berlangsung di Jalan Cemara no.174 Kota Blitar atau depan Kelurahan Karangsari Kota Blitar.

Hadi Maskun, Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar disela sela operasi mengatakan, Operasi penertiban Protokol Kesehatan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur no.53 tahun 2020. Bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker atau tidak mematuhi aturan, maka akan didenda sesuai dengan putusan sidang. Besaran denda mulai dari 200 hingga 500 ribu rupiah. Hadi Maskun menuturkan, dihari pertama pihaknya berhasil menertibkan 4 orang, hari kedua 13 orang.

Hadi Maskun menyebutkan, penertiban yang dilakukan untuk mendisiplinkan warga. Pihaknya berharap warga Kota Blitar semakin memahami penerapan protokol kesehatan dalam menekan penyebaran Covid-19.

“Ini hari ketiga Operasi ya, kita mengacu pada Perda no 2 tahun 2020 dan Pergub no 53 tahun 2020. Selebihnya nanti akan disidangkan diputuskan oleh Hakim, jadi nanti diputuskan berapa, yang bersangkuan harus membayar denda sesuai putusan,” kata Hadi.

Rencananya Operasi Yustisi akan terus dilakukan minimal 4 kali dalam seminggu. Disinggung mengenai titik mana saja yang akan menjadi lokasi operasi, Hadi Maskun mengatakan seluruh wilayah Kota Blitar akan dilakukan Operasi Yustisi secara acak. Hadir dalam razia ini tim gabungan dari unsur Polisi, TNI, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Blitar. (Fix)

Share icon